Miliki 5 Hal Sebelum Menjadi Seorang Hakim

Miliki 5 Hal Sebelum Menjadi Seorang Hakim - Umar ibn Abdul Azis dikenal sebagai Khalifah Dinasti Umayyah yg bijak, adil, hati-hati, dan sederhana dalam kepribadian. Dia sangat memperhatikn nasib yang menyangkut kesejahteraan rakyatnya.

Miliki 5 Hal Sebelum Menjadi Seorang Hakim

Oleh karenanya, ia sangat berhati-hati dan ketat dalm menentukan pilihan hingga mengangkat para pejabatnya. Hal itu dilakukn agar tdk ada pejabatnya yg melakukn korupsi, menyelewengkn kekuasaan, atau menerima suap sehingga bisa menyengsarakn rakyatnya. 


Salah satunya dalm memilih dan mengangkat seoraang hakim. Bagaimanapun juga, posisi seorang hakim dalam pemerintahannya sangat krusial. Ia mnjadi pemutus berbagai masalah yg hak dan yg bathil. Hakim juga yg mnjadi instrumen utama dalm menegakkn keadilan dalam kehidupan banyak orang. Karena itu, mnjadi hakim bukn lah masalah yg mudah. Ia harus memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu dan standar yang jelas.


Bagi Khalifah Umar, seoraang hakim diharuskan menguasai ilmu syariat dengan benar dan memiliki kemampuan ilmu agama yg baik. Ini mnjadi bekal mereka dalm memutuskn setiap masalah yang muncul. Di samping itu, merujuk buku Umar ibn Abdul Aziz Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz ibn Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar ibn Abdul Aziz menegaskn bahwa seoraang tdk lah mnjadi hakim sehingga dia memiliki lima hal berikut.

Ke-1, kesucian (iffah). Sifat ini penting untuk menjaga seoraang hakim dari segala praktik suap. Sifat ini mnjadi benteng agar hakim tdk tergiur dengan urusan-urusan duniawi. Ke-2, hilm. Seoraang hakim juga harus memiliki sifat ini agar omongan dan bicaranya terjaga dari hal-hal yg tdk layak.

Ke-3, memiliki pemahaman yg baik. Kapasitas dan kompetensi tentang kehakiman sudah mnjadi sesuatu yg mutlak dimiliki jika seseoraang ingin mnjadi hakim. Ia harus memiliki keilmuan yg mendalm serta wawasan yg luas sehingga ia mampu memberikn keputusan yg terbaik dan seadil-adilnya. Seoraang hakim juga harus memahami situasi dan kondisi seseoraang yg mengalami masalah.

Ke-4, bersedia berkonsultasi dengan ahlinya. Seoraang hakim tdk perlu jaim. Ia harus mau berdiskusi dan berkonsultasi dengan para ahli dari berbagai bidang. Dengan begitu, dia akn mendapatkn banyak gagasan dan pencerahan dari para ahli. Sehingga ia memiliki pemahaman yg komprehensif atas kasus-kasus yg ditanganinya.

Ke-5, tdk peduli dengan celaan orang lain. Seoraang harus memutuskn suatu masalah berdasarkn pengetahuan, pengalaman, dan hati nuraninya. Jika dia sudah mantap bahwa keputusannya itu benar dan adil, maka segera diputuskn. Jangn sampai celaan dari orang lain yg memiliki kepentingan tertentu mempengaruhi keputusannya.

Itu lah lima –enam- pesan dari Khalifah Umar ibn Abdul Aziz untuk para hakim. Jika seseoraang tdk memenuhi lima atau enam hal tersebut, untuk kemaslahatan bersama maka sebaiknya ia tdk usah mnjadi seoraang hakim terlebih dahulu. Ia bisa meningkatkn kapasitasnya sehingga nantinya betul-betul mnjadi seoraang hakim yg adil
Sumber : NU Online