Rukun Islam 4 Puasa Ramadhan

Setelah memahami  rukun islam ke-3 ZAKAT. maka dalam post ini kita akan menelaah pembahasan mengenai puasa dibulan ramadhan. Seperti dalam bahasan rukun Islam sebelumnya penulis kasyifatussaja sangat cermat dan teliti dalam memberi penjelasan mengenai puasa ramadhan, baik dari sisi ta'rif maupun dari sisi hukum dan keutamaannya. Memahami segala hal yang berhubungan dengan puasa akan membawa setiap muslim pada penelaahan jiwa secara maksimal, baik didalam maupun sesuatu yang berada diluar jiwanya. Mari kita telaah penjelasan berikut ini.
Safinah : PUASA RAMADHAN
Puasa Ramadhan difardukan -awal kali ditetapkan hukum fardunya- pada bulan Sya'ban tahun ke-2 dari tahun Hijriyyah. Kemudian Nabi SAW berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadhan, salah satunya dilaksanakan dalam sebulan penuh -30 hari- dan delapan bulan dengan hitungan kurang (hanya 29 hari).

PENGINGAT

Ketahuilah bahwa "Ramadhan" itu -kalimah- ghoiru munsharif karena merupakan 'alam kecuali jika yang dimaksud adalah seluruh bulan Ramadhan tanpa dijelaskan -Ramadhan yang mana, di tahun yang mana?-, jika yang dimaksud adalah itu -seluruh bulan Ramadhan- maka -Ramdhan- adalah munsharif karena nakirah -memiliki makna yang umum-.Dan ditetapkannya alif nun yang ditambahkan tidak menuntutnya agar terhalang dari pemakaian tanwin, seperti yang telah dikatakan oleh Asy-Syarqawi.

Rukun Islam 4 Puasa Ramadhan

Dalam buku Bintul-Lailah, Abul-Qasim Al-Hariri telah mengatakan dalam bahar rojaz:
ومنه ما جاء على فعلانا # على اختلاف فائه أحيانا 
تقول مروان اتى كرمانا # و رحمة الله على عثمانا 
فهذه إن عرفت لم تنصرف # و ما اتى منكرا منها صرف
Dan yang merupakan bagian dari Isim Ghairu Musharif itu berpola فَعْلَانَ - FA'LAANA- 
Terkadang fa fi'ilnya berbeda
Kamu -bisa- mengatakan: Marwan datang kepada Kirman
Dan kasih sayang Allah kepada Utsman
Maka jika ini dima'rifatkan -kata-kata itu- tidak diberi tanwin
Dan yang dinakirahkan dari kata-kata itu diberi tanwin

ِAbdullah Al-Faqihi telah mengatakan; yang merupakan baigian dari ghairu munsharif itu adalah isim alam yang diakhirnya ditambahkan alif dan nun. Isim alam tersebut didatangkan dalam pola FA'LAANA dengan tiga cara bacaan pada fa fi'ilnya, seperti Marwan, Kirman dan Utsman. Tiga kata ini jika dimaksud ma'rifat dengan sebab jadi alam maka kata-kata tersebut tidak diberi tanwin karena memiliki dua ilat, seperti مررت بمروان. Jika yang dimaksud adalah nakirah maka tidak boleh memakai tanwin dikarenakan hilang ilatnya. -maka anda bisa- mengatakan : رُبَّ مَرْوَانٍ لَقَيْتُهُ kata marwan dibaca jar dan memakai tanwin

Dalam kitab Tuhfatul habib Utsman ibn Sulaiman As-Suaify mengatakan; Sesungguhnya bulan ini dinamai dengan Ramadhan karena diambil dari kata "ar-Romadh" yang berarti terbakar. Karena pada bulan tersebut dosa-dosa terbakar.

Ahmad ibn Muhammad al-Fayubi al-Muqri telah berkata dalam -kitab- al-Mishbah: "Ramadhan adalah nama bulan. Dikatakan; -bulan ini- dinamai dengan itu (rhamadhan) karena wadhanya sesuai dengan ar-Romdh yang berarti sangat panas. -romadh- jamaknya Romadhanaat dan Armidhaau".


Pencerahan

Ahmad ibn Hijazy al-Fasyny mengatakan; telah dikatakan bahwa Puasa ini memiliki pengertian umum dari satu sisi dan khusus disisi yang lain -juga- khusus dari yang terkhusus. Secara umum Puasa berarti menahan perut dan farji dari syahwat. Puasa secara khusus berarti menahan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki dan semua anggota tubuh dari semua manusia. Puasa khusus dari yang terkhusus adalah memalingkan hati dari kepentingan dunia dan menahan dari segala sesuatu selain daripada Allah secara menyeluruh