Syarat Asnaf Yang Berhak Mengambil Zakat

Syarat Asnaf Yang Berhak Mengambil Zakat merupakan bahasan penutup dari pembahasan mengenai Rukun Islam 3 ZAKAT. Pembahasan ini memberikan wawasan bagi para pembaca, bahwa untuk masuk kedalam salah satu dari 8 asnaf atau kelompok yang berhak mendapat zakat  harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dengan terpenuhinya syarat, maka hak menerima zakat jadi jelas.

Syarat yang harus ada dari 8 asnaf sehingga memiliki hak mengambi zakat adalah; Merdeka, Islam, Tidak dari keturunan bani Hasyim, tidak juga dari kerutunan bani Muthalib. 

Karena sabda Nabi SAW; "Sesungguhnya shodaqoh ini adalah kotoran manusia dan sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal bagi keluarga Muhammad". Hasan sedang mengunyah kurma dalam mulutnya, yakni kurma dari shodaqoh kemudian Rosulullah SAW mengeluarkannya beserta air liurnya dan bersabda; "Muntahkan, muntahkan! Sesungguhnya keluarga Muhammad, Sodaqoh tidak halal bagi kita"
syarat asnaf yang berhak mengambil zakat

Makna -bahwa zakat adalah- kororan manusia karena tetapnya (tidak dikeluarkan) zakat pada harta akan mengotori harta seperti kotoran yang mengotori baju. Kemudian sabda Nabi "Muntahkan, muntahkan!" seperti kata as-Shoban yang di ambil dari Ibnu Qosim : كخ dengan mengkasrahkan huruf kaf serta memberikan tasydid pada huruf kha, baik sukun atau kasrah. 

Dalam al-Qomus disebutkan bahwa; boleh 'kha' tidak bertasydid serta boleh memberinya tanwin, boleh juga memfathahkan kaf. كخ adalah isim shout yang ditempatkan untuk mencegah anak kecil dari menelan sesuatu.

Pendapat yang diambil dari al-Usthukhri mengatakan; Boleh memberikan zakat kepada bani Hasyim dan bani Muthalib asal tidak lebih dari 5/5 zakat.

Al-Bajuri mengatakan; Tidak mengapa mengikuti pendapat dari al-Usthukhri dalam perkataannya; Sekarang, karena kebutuhan mereka (bani Hasyim dan bani Muthalib).

Syeikh Muhammad al-Fudhali Rohimahullahu Ta'ala condong pada pendapat tersebut karena kecintaan beliau kepada mereka.


Kesimpulan

Bahwa asnaf yang akan menerima zakat itu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian bila ada yang syaratnya terpenuhi tetapi merupakan turunan dari bani Hasyim atau Bani Muthalib, maka atas dasar kemanusiaan mereka serta kecintaan kepada keturunan Nabi, diperboleh kan memberikan 5/5 dari zakat.